Profil BUMDesa Tembok Luwung

Profil BUMDesa Guyub Rukun

BUMDesa Guyub Rukun merupakan badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Berdiri sejak tahun 2019, lembaga ini berfungsi sebagai instrumen penggerak ekonomi desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Sesuai regulasi terbaru dalam Kepmendes Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, alokasi minimal 20% dari Dana Desa wajib dikelola untuk swasembada pangan, dimana BUMDesa menjadi instrumen utamanya.

 

Apa itu Ketahanan Pangan?

Ketahanan Pangan didefinisikan sebagai kondisi terpenuhnya pangan bagi setiap masyarakat yang tercermin dari tersediannya pangan yang cukup, baik jumlah mutunya, aman merata, terjangkau, dan berbasis pada keragamaan sumber daya local (Rumawas et al., 2021). Kebijakan ketahanan pangan di desa merujuk pada upaya pencapaian SDGs (Sustainable Development Goals) Desa, utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan kelembagaan Desa Dinamis dan budaya Desa Adaptif.